GenPI.co - Pedangdut Cita Citata belum lama ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, keterangan pedangdut itu sangat dibutuhkan mengenai aliran dana yang diterimanya saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: KPK Garap Pedangdut Cita Citata Terkait Kasus Bansos
"Kami menanyakan apakah dia (Cita) mengetahui duit yang diberikan kepadanya sebagai honor merupakan uang hasil korupsi," ungkap Alex dalam keterangan, Sabtu (27/3).
Alex lantas ingin memastikan jumlah dana yang diterima sang biduan telah sesuai dengan kontrak saat mengisi acara tersebut.
"Misalnya nyanyi 3 jam Rp 100 juta. Nah, kalau dia dibayar standar, saya pikir memang hak dia menerima pembayaran sesuai tarif," sambungnya.
Alex juga menjelaskan bahwa penyidik akan tetap mendalami keterangan sang biduan.
Sebab, menurut Alex, akan menjadi masalah ketika uang yang masuk ke kantong Cita melebihi kontrak yang diterimanya.
"Kecuali kalau dia dibayar Rp 100 juta, kemudian dibayar Rp 3 miliar, tentu itu patut diduga sebagai cuci uang," jelasnya.
Alex menyebutkan, jika Cita Citata menerima uang yang lebih banyak dari honornya, maka dia harus mengembalikan sesuai jumlah kelebihannya.
BACA JUGA: Pedangdut Cita Citata Kecipratan Dana Bansos, Nilainya Wow
Namun, Alex mengaku pihak penyidik harus mendalami kasus dugaan itu hingga tuntas.
"Kami akan meminta kelebihan dari tarif sebagaimana yang dia terima. Harus dilihat dulu, saya kira penyidik akan mendalami sampai di sana," ujar Alex. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News