GenPI.co - Sebanyak 110.459 siswa telah dinyatakan lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2021, berdasarkan pengumuman dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Senin (22/3).
Meski demikian, Ketua Tim Pelaksana LTMPT Prof. Mohammad Nasih menjelaskan, kelulusan SNMPTN tersebut bisa dibatalkan akibat beberapa hal.
BACA JUGA: Simak Nih, Deretan Kampus Terbaik se-Indonesia di Setiap Jurusan
Salah satu faktornya adalah apabila ternyata rapor siswa tersebut palsu.
"Saya ingatkan, lulus SNMPTN bukan berarti sudah 100 persen diterima PTN," kata Prof Nasih dalam konferensi pers daring, Senin (22/3).
Setelah dinyatakan lulus, para calon mahasiswa diwajibkan mendaftar ulang ke masing-masing PTN.
PTN kemudian akan melakukan verifikasi validasi (verval) rapor dan portofolio asli serta menunjukkan ijazah/Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) asli.
"Kalau dalam verval ditemukan nilai rapornya direkayasa, yang bersangkutan dibatalkan kelulusannya," tegas rektor Universitas Airlangga ini.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah persyaratan lain yang ditetapkan oleh PTN tempat peserta SNMPTN diterima.
Maka dari itu, peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN 2021 harus melihat syarat, ketentuan dan jadwal registrasi (daftar ulang) di website/laman PTN tujuan masing-masing.
Sementara, bagi peserta kartu Indonesia pintar kuliah (KIP Kuliah), syaratnya harus lolos verifikasi terhadap data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.
"Kunjungan ini penting untuk mencegah kasus pemalsuan data. Sebenarnya mampu tetap pura-pura miskin demi KIP kuliah," tandasnya.
BACA JUGA: Hari Ini Pengumuman SNMPTN 2021, Begini Cara Mengeceknya!
Prof. Nasih menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN 2021 tidak bisa mendaftar kembali di jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) 2021.
Sebab, sistem secara otomatis akan menolak data peserta tersebut. (esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News