GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Fatwa MUI tersebut memutuskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan.
Dengan adanya fatwa MUI itu diharapkan bagi umat Islam tidak merasa ragu lagi untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA: Babi pada Vaksin AstraZeneca, MUI: Haram Tapi Bisa Digunakan
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dikeluarkannya fatwa ini memberikan kepastian bagi umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi dalam bulan Ramadhan.
"Oleh karena itu, umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional, yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar," jelasnya di Graha BNPB, Kamis (18/3).
Disamping itu, pemerintah berupaya memulihkan ekonomi salah satunya pada sektor pariwisata dengan diadakannya program vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik di Bali, pada Selasa 16 Maret 2021 lalu.
BACA JUGA: Alasan Pemerintah Tunda Distribusi Vaksin AstraZaneca, Ternyata..
Presiden Joko Widodo sendiri meninjau langsung program vaksinasi tersebut dan memastikan program sejalan dengan baik.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News