GenPI.co - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menepis anggapan publik terkait larangan sekolah tatap muka.
Menurutnya itu merupakan hak prerogatif pemerintah daerah.
BACA JUGA: Pembahasan Keistimewaan Minangkabau Baiknya Dihentikan, Karena...
“Awal tahun ini boleh melakukan tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan” tuturnya saat rapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (18/3).
Dia juga mengatakan aturan sekolah tatap muka sudah diperbolehkan oleh pemerintah sejak pertengahan tahun 2020 di wilayah yang memiliki zona hijau dan kuning.
“Namun, kenyataanya pemda masih belum yakin membuka sekolah tatap muka dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Nadiem juga menjelaskan sejumlah risiko dari pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kita sudah setahun, itu terlalu lama anak-anak tidak sekolah. Dampak real dan permanen yang bisa terjadi salah satunya putus sekolah,” paparnya.
Tidak hanya itu, Nadiem juga menjelaskan adanya penurunan capaian belajar terjadi dan kesenjangan makin melebar di masyarakat.
“Learning lost, Isu sosial, kekerasan domestik, dan pernikahan dini sudah banyak terjadi,” katanya.
BACA JUGA: Jokowi Turun, Oligarki yang Berkuasa Bakal Keok
Setelah vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan wajib memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
Orang tua atau wali dapat memilih apakah anaknya ikut melakukan pembelajaran tatap muka atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News