MUI Sarankan Vaksinasi Ramadan Dilakukan Malam Hari, Alasannya...

17 Maret 2021 19:45

GenPI.co - Ketua MUI Bidang Fatwa KH.Asrorun Niam merekomendasikan agar program vaksinasi covid-19 pada bulan Ramadan dilakukan malam hari. 

Sebab, jika dilakukan siang hari, dikhawatirkan hal itu justru akan membahayakan bagi penerima vaksin yang sedang berpuasa.  

"Karena sedang berpuasa, kondisi fisik mereka lemah, jadi takutnya membahayakan," kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3).

BACA JUGASimak Kata Ma’ruf Amin, Vaksinasi Aman Dilakukan Saat Puasa

Sejalan dengan rekomendasi tersebut, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi covid-19 pada Bulan Puasa.

Fatwa tersebut bisa menjadi panduan umat Islam untuk tetap menjalankan puasa Ramadan, tetapi juga mendukung terciptanya herd immunity melalui program vaksinasi.

"Vaksinasi covid-19 melalui suntikkan tidak membatalkan puasa," imbuhnya.

BACA JUGAGedung Pakuan & Gedung Sate Dipinjamkan untuk Vaksinasi Covid-19

Dengan demikian, hukum melakukan vaksinasi pada bulan puasa adalah boleh sepanjang hal itu dilakukan secara benar dan tidak membahayakan.

Niam menambahkan, MUI merekomendasikan agar pemerintah tetap melakukan program vaksinasi covid-19, meski pada bulan Ramadan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co