GenPI.co - Sebuah program asuransi diresmikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang mana akan membuat nasib nelayan bisa sejahtera.
KKP meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan. PP 27/2021 tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
BACA JUGA: Pengamat Top Wanti-wanti soal Harta Karun, Indonesia Bisa Boncos!
Salah satu substansi dalam PP itu adalah mengatur tentang jaminan sosial untuk awak kapal perikanan melalui skema asuransi, terutama Jaminan Hari Tua (JHT).
Asuransi JHT ditujukan untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa tuanya.
"JHT adalah salah satu program utama yang dicanangkan Menteri Trenggono yang ditugaskan pada kami di DJPT," ujar Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam keterangan resmi KKP.
Zaini menjelaskan bahwa sejauh ini ada sekitar 1,2 juta nelayan yang pernah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN).
Premi pertamanya dibantu oleh pemerintah dalam bentuk stimulus dan nelayan didorong untuk melanjutkan dengan asuransi mandiri.
Namun, asuransi ini belum maksimal, lantaran hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Sementara itu, asuransi untuk awak kapal perikanan dibebankan kepada pemilik kapal perikanan sebagai pemberi kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL).
BACA JUGA: Paing Takhon, Model Kekar yang Ditakuti Militer Myanmar
Dengan adanya tambahan asuransi JHT, diharapkan nelayan beserta awak kapal perikanan lebih terjamin kehidupan sosialnya.
Zaini mengaku bahwa KKP sedang menyusun aturan turunan dan perangkat untuk merealisasikan asuransi JHT ini.
Di antaranya adalah jaminan keamanan dan keselamatan kerja dan kehilangan pekerjaan bagi awak kapal perikanan.
"Sedang kami rintis, kami siapkan perangkat-perangkatnya, aturannya untuk implementasi JHT ini," terangnya.
Menurut Zaini, pelaksanaan asuransi bagi nelayan dan awak kapal perikanan masih mengalami kendala. Salah satunya adalah jaminan pada awak kapal perikanan yang bekerja dalam waktu singkat atau periode tertentu.
Hal tersebut sering dikeluhkan pemilik kapal, sebab mereka sudah membayar premi untuk setahun penuh dengan penyedia jasa asuransi.
Oleh karena itu, persoalan ini tengah diupayakan solusinya oleh KKP dengan melakukan koordinasi dengan pihak asuransi untuk mendapatkan skema terbaik.
BACA JUGA: Rudal China Bikin Gempar, Jenderal AS Langsung Ngemis-ngemis
"Misalnya dengan menetapkan asuransi pada kapal bukan pada nama. Jadi, saat terjadi apa-apa pada awak di dalamnya, asuransi bisa menanggung ini. Akhirnya, setiap pergantian awak kapal perikanan tidak akan berpengaruh pada asuransi yang dibayarkan," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News