GenPI.co - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP mengamankan 3 kapal ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah pada Jumat (26/2).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga kapal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan resminya.
BACA JUGA: KKP-TNI Sinergi Perangi Penyelundup Benur, OMG! Semua Diberantas
Ketiga kapal perikanan tersebut adalah KM. Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 GT), KM. Tomini Sejahtera (20 GT), dan KM. Inka Mina 742 (34 GT).
Saat ini, ketiga kapal tersebut ditahan sementara di Pelabuhan Bungku, Morowali, untuk proses hukum lebih lanjut.
Antam mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut bertujuan agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan berkelanjutan, baik secara ekologi, sosial, maupun ekonomi.
“Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi," tegasnya.
Melihat masih tingginya pelanggaran oleh kapal ikan berbendera Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Ipunk menyampaikan bahwa upaya sosialisasi terus dilakukan oleh KKP. Selain itu, kemudahan dalam perizinan juga telah diberikanan, dia meminta agar pelaku usaha kooperatif.
BACA JUGA: KKP Kembangkan Pelabuhan Ikan Ramah Lingkungan
“Kami sudah lakukan langkah preventif, apabila pelanggaran terus terjadi kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi, selama 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 24 kapal perikanan, terdiri dari 7 dengan bendera Malaysia dan 17 berbendera Indonesia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News