Aturan Baru Menpan-RB, PNS Wajib Baca!

28 Februari 2021 19:25

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran (SE) baru terkait penilaian aparatur sipil negara (ASN).

Dilansir dari laman menpan, aturan terbaru tersebut adalah SE Menpan-RB No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. 

BACA JUGARezeki Nomplok! Terima Rapel, Gaji PPPK Bisa Tembus Rp 9 Juta

Dalam SE yang ditandatangani pada 3 Februari 2021, Tjahjo mengimbau para pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaannya,  untuk setiap unit organisasi. 

“Surat edaran memuat pedoman atau acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP (sasaran kinerja pegawai) dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE.

Seluruh ASN wajib melakukan SKP pada periode penilaian kinerja tahun 2021. 

BACA JUGAHonorer K2 jadi PPPK, Pengin Kontrak Panjang hingga Usia Pensiun

Surat edaran tersebut merupakan kebijakan transisi atau peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. 

Selain itu, SE terbaru ini juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019.

Adapun PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja PNS.

Sistem tersebut terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. 

Dalam pelaksanaanya, terdapat dua pedoman. 

Pertama, Penyusunan SKP dibagi atas dua periode.

1. Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. 

2. Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP. No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

Kedua, Penilaian kinerja PNS yang terbagi atas dua periode.

1. Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013.  

Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.

2. Juli – Desember. Penilaian kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. 

Penilaian prestasi kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.

“Integrasi hasil penilaian kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co