Melebihi Masa Izin Tinggal, 3 WNA Asal Afrika Diamankan Imigrasi

24 Februari 2021 21:15

GenPI.co - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika yang melebihi masa izin tinggal (overstay) di Indonesia berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam mengatakan, WNA diduga berasal dari Afrika. Sebab, tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanannya.

BACA JUGA: WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia, Tapi Ada Syaratnya..

"Diduga tinggal melebihi masa izin tinggal,"Ungkapnya di Jakarta, Rabu (24/2).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Barron Ihsan menjelaskan, penangkapan tiga WNA itu dilakukan di area apartemen di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu, mereka diketahui sedang turun dari taxi online pukul 05.30 WIB.

"Ketiganya diduga sudah lama berada di Indonesia. Hal inilah yang kini sedang diselidiki" katanya.

Bahkan, para WNA itu tidak berprilaku kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas. Sebab, selalu berkata bohong soal identitasnya.

BACA JUGA: Pakar Bongkar Mahar Politik WNA Asing Bisa Jadi Bupati

"Nama yang disebutkan tidak tercatat di data lintas. Kami juga tidak bisa mendeportasi mereka karena belum ketahuan asal negaranya," jelasnya.

Penjaringan WNA itu merupakan Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri yang dilakukan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Ketiga WNA tersebut diduga telah melanggar dan melakukan tindak pidana pasal 116 dan/atau pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Alhasil, mereka bisa terancam pidana lima tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 500 juta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co