GenPI.co - Pemerintah provinisi Riau menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2019 tentang Pariwisata Halal. Pergub itu telah ditandatangani oleh Gubernur Riau, Syamsuar pada 5 April 2019.
Syamsuar mengatakan, pemerintah saat ini sudah menetapkan Riau sebagai destinasi pariwisata halal. Menurutnya, dengan konsep pariwisata halal dapat menarik kunjungan wisatawan muslim dari timur tengah.
“Pergub Pariwsata Halal yang diterbitkanya itu bertujuan sebagai pedoman bagi pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan dan untuk kemajuan ekonomi di Riau. “Setidaknya kita bisa mengimbangi Thailand yang penduduknya lebih banyak non muslim,” ujarnya.
Baca juga: Riau Teken MoU Pariwisata Halal
Pergub Pariwisata Halal ini sebagai pedoman bagi pengelola pariwisata dalam memberikan pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan. Ruang lingkupnya adalah, destinasi halal, pemasaran, Industri Pariwisata, kelembagaan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.
Dalam Pergub ini juga disebutkan fasilitas umum guna mendukung kenyamanan aktivitas kepariwisataan halal. Cakupannya adalah tempat dan perlengkapan ibadah wisatawan muslim dan fasilitas bersuci yang memenuhi standar syariah.
Disebutkan pula tentang pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Hal tersebut meliputi, penguatan kesadaran masyarakat, peningkatan kapasitas dan peran masyarakat dalam pengelolaan usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Tercantum pula mengenai kebijakan tetang pengembangan investasi Pariwisata Halal, Hal tersebut di antaranya adalah peningkatan insentif investasi berupa memberikan keringanan pajak. Kemudahan investasi dan peningkatan promosi turut disediakan.
Industri pariwisata berpatokan pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Mulai dari akomodasi, biro perjalanan, hingga retoran dan Spa.
Dalam melaksanakan pengawasan Pariwisata Halal dilakukan oleh Pemerintah daerah melalui Dinas terkait yang melibatkan DSN-MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Promosi Pariwisata Daerahdan berbagai stakeholder terkait lainnya. Hasil dari pembinaan dan pengawasan dilaporkan kepada Gubernur.
Berdasarkan data Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenpar, target pertumbuhan pariwisata halal Indonesia sebesar 4 persen sejalan dengan tumbuhnya halal tourism dunia yang signifikan. Diproyeksikan besarnya pengeluaran wisatawan halal tourism mencapai US$ 24 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh diatas 7,6 persen. Sementara pada 2017 jumlah pengeluaran wisatawan muslim dunia mencapai US$ 117 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News