Masih Hangat, Aturan Baru Kepala BKN Buat PNS

23 Februari 2021 13:05

GenPI.co - Badan Kepehawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.

Surat edaran tersebut diteken oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada 11 Februari 2021.

BACA JUGAPosisi Terjepit di Seleksi PPPK, Guru Agama Honorer Non-K2 Resah

Adapun surat edaran ini ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi pegawai negeri sipil (PNS), melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional. 

"Pascarealisasi penyederhanaan birokrasi perlu ada SE tentang sasaran kerja pejabat fungsional," kata Plt Karo Humas BKN Paryono. 

BACA JUGA4 Hal Ini Bikin Guru Honorer Kecewa Berat Kepada Nadiem Makarim

Berikut sejumlah isi Surat Edaran BKN tersebut.

Pengertian

Koordinator 

Pejabat fungsional ahli madya yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan, sesuai bidang tugasnya.

Subkoordinator 

Merupakan pejabat fungsional ahli muda yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan, sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja.

Kedudukan koordinator dan subkoordinator

Berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Koordinator 

Antara lain disebutkan, koordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. 

Subkoordinator 

Disebutkan antara lain, subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. 

"Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP pejabat pimpinan tinggi pratama selaku atasan langsung dan perjanjian kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional," terang Paryono. 

Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan koordinator dan subkoordinator memperoleh tambahan angka kredit sebesar 25 persen dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit.  

"Penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021," ujar Paryono. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
bkn   Bima Haria Wibisana   pns   asn   pppk  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co