TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim 

17 Februari 2021 13:30

GenPI.co - Bareskrim Polri dikabarkan telah menerima laporan terkait TikTok Cash yang diduga melakukan penipuan media elektronik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kabar laporan terkait Tiktok Cash.

BACA JUGA: DPRD DKI Tolak Anak Buah Anies Sebagai Calon Wali Kota Jaksel

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/2).

Surat laporan polisi (LP) terhadap TikTok Cash pun beredar di media sosial. Dalam foto yang beredar, pelapor bernama Aretha Mozza dan Max.

Surat laporan polisi tersebut bernomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021. 

Selain diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik, TikTok Cash juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Kapolri Tegas Banget, Pelaku Penembakan FPI Bakal Terbongkar

Sebelumnya Tiktok Cash sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Alasannya, dinilai menghimpun dana masyarakat tanpa izin.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co