YLBHI Bongkar Kasus Kematian Tahanan, Polisi Bisa Tersudut

12 Februari 2021 10:20

GenPI.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti praktik penahanan yang perlu dibenahi dalam prose penegakan hukum di aparat kepolisian. 

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso, mengatakan masalah tersebut mesti diatasi agar profesionalitas polisi meningkat.

BACA JUGA: Duh, Penyidik KPK Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

Hal Ini diketahui dari penelitian data penahanan medio 2019 untuk kasus-kasus yang ditangani LBH-YLBHI di 16 Provinsi.

"Tujuan penelitian ini guna melihat alasan penahanan, dampak penahanan bagi tersangka dan keluarga, serta dampaknya bagi beban anggaran negara dan korupsi," ujar Aditia dalam Webinar Laporan Hasil Penelitian Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/2).

Secara umum, penelitian menemukan ada 161 kasus dan hanya 113 berkas yang lengkap ada 69 jenis pasal dan 12 UU yang digunakan. 

"Dari 113 berkas yang lengkap itu terdapat BAP. Penyebabnya pendampingan tidak sejak dari awal, tidak terdokumentasi dengan baik, pihak penegak hukum enggan memberikan turunan," ungkapnya.

Dari 13 temuan praktik penahanan yang perlu dibenahi, di antaranya soal pasal sangkaan yang tidak memenuhi syarat penahanan.

"Ada 55 pasal yang berisi ancaman di atas 5 tahun dan ada pula 14 pasal yang berisikan ancaman di bawah 5 tahun," ujarnya.

"Dari 14 pasal tersebut, ada 4 pasal yang dikecualikan dan dapat dilakukan penahanan yakni 335 (1); 372; 378; 480, tetapi kasus dengan 10 pasal tersebut tetap ditahan," sambungnya.

Kemudian temuan tentang dampaknya praktik penahanan yang dilakukan Polri adalah membuat over kapasitas ruang tahanan. 

BACA JUGA: Kasus Penembakan Eks Laskar FPI, Masuk Babak Baru

"Kondisi perekonomian tersangka dan keluarga memburuk. Pendidikan tersangka dan keluarga, membuka peluang pungutan liar hingga membebani anggaran pemerintah," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co