GenPI.co - Adanya libur Tahun Baru China atau Imlek pada 12 Februari 2021, membuat pekan ini terdapat libur panjang atau selama 3 hari yaitu pada tanggal 12-14 Februari 2021.
Tingginya mobilisasi saat libur panjang, dinilai dapat memperburuk pandemi virus corona (covid-19) di Indonesia.
BACA JUGA: Melongo! Rincian Kontrak PPPK Bikin Bahagia Sampai Tembus Langit
Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE).
SE tersebut isinya melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian saat libur Imlek.
Dikutip dari laman menpan, Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021, berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.
BACA JUGA: Fakta Isi Kontrak PPPK, Bikin Honorer K2 Senyum Bahagia
Apabila ada keadaan mendesak, yang mengharuskan dalam periode tersebut seorang ASN terpaksa pergi ke luar daerah, maka pegawai tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya.
Setelah mendapat izin, ASN juga wajib memperhatikan empat hal.
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keempat, memerhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
ASN wajib menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk itu, wajib disiplin menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya, dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” kata Tjahjo dalam surat edarannya.
Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, maka PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE tersebut kepada Menpan-RB.
Laporan tersebut dikirimkan melalui e-mail ke persuratan@menpan.go.id selambatnya 16 Februari 2021. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News