GenPI.co - Pemerintah berencana kembali menyelenggarakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021, setelah tahun lalu tidak ada.
Saat masih terjadi pandemi virus corona (covid-19) saat ini, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan peraturan baru.
BACA JUGA: Dapur Ngebul! Daftar CPNS Dibuka April-Mei, Update Gaji PNS 2021
Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan pelatihan dasar CPNS digelar secara daring.
Terdapat perubahan mendasar, khususnya terkait metode penyelenggaraan latihan dasar CPNS, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan secara klasikal (dalam kelas dan diasramakan).
Pelatihan kini juga dapat digelar secara "blended learning" dan "distance learning".
"Blended learning metode yang memadukan pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring. Sedangkan distance learning pembelajaran jarak jauh, yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi," ujar Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Muhammad Taufiq dalam keterangan tertulis di Jakarta, belum lama ini.
Saat terjadi kondisi darurat atau kondisi tertentu seperti pandemi covid-19 yang tidak memungkinkan dilakukannya pembelajaran klasikal, sehingga latihan dasar CPNS dapat diselenggarakan secara distance learning.
BACA JUGA: Update Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya
Untuk menjalankan metode tersebut, ujarnya, dibutuhkan kesiapan akses jaringan Internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya.
Selain itu, komitmen peserta, tenaga pelatihan, dan lembaga penyelenggara pelatihan agar pelaksanaan latihan dasar CPNS dapat berjalan secara optimal.
LAN menyiapkan platform pembelajaran mandiri dengan metode massive open online course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui "learning management system (LMS).
“Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku instansi pembina pelatihan ASN, agar pembelajaran latihan dasar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran” ujar dia.
Taufiq menambahkan bahwa pembiayaan latihan dasar CPNS secara daring lebih efisien dengan jam pelatihan yang lebih banyak, dibanding latihan dasar secara klasikal.
Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menjelaskan dalam Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 turut diatur mengenai evaluasi yang akan menentukan kelulusan peserta latihan dasar CPNS.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apabila peserta dinyatakan tidak lulus, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai peserta latihan dasar CPNS dan dikembalikan kepada instansi pengirimnya.
“Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS," kata Atmojo.
Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021juga mengatur mengenai pembiayaan penyelenggaraan latihan dasar CPNS, dan biaya pengiriman peserta yang ditanggung sepenuhnya oleh instansi pemerintah.
“Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik pungli dan penarikan biaya kepada peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Atmojo. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News