GenPI.co— Lion Air Group mulai menurunkan harga jual tiket pesawat untuk seluruh rute penerbangan, menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang mengatur kembali tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi.
"Mulai hari ini, 30 Maret akan ada penyesuaian penurunan tarif untuk semua rute penerbangan Lion Air Group," kata Corporate Communications Lion Air, Mandala Prihantoro, Sabtu (30/3).
Besaran penurunan tarif bervariasi, disesuaikan dengan rute penerbangan.
Dia mengatakan, Lion Air Group menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas untuk memberikan kemudahan mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
"Langkah pemerintah yang menetapkan tarif batas atas bawah cukup bagus, karena setidaknya dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan udara," ujar Prihantoro.
Baca juga: Atasi Mencekiknya Tiket Pesawat, Kemenhub Godok Aturan Baru Tarif Maskapai Penerbangan
Sebelumnya, pada Jumat (29/3), Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri (Permen) No. 20/2019, kemudian Keputusan Menteri No. 72 yang isinya terkait tarif untuk penerbangan.
"Tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin.
Peraturan menteri nomor 20 tersebut menggantikan Peraturan Menteri No.14/2016, yang dalam pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen.
Kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.
Aturan baru tersebut dibuat pascatarif tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat sejak awal 2019. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan mengatakan, dengan aturan baru tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif tiket pesawat.
Sementara itu, maskapai Garuda Indonesia berharap dengan terbitnya aturan baru tentang tarif penerbangan akan menghilangkan praktik perang tarif.
“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan baru ini bisa mencegah perang tarif,” kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News