GenPI.co - Media massa seperti koran saat ini sudah mulai turun eksistensinya. Hal itu dikarenakan mulai munculnya media sosial, membuat orang beralih ke sana.
Seperti dalam pemaparan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, menyebutkan survei Dewan Pers Universitas Prof Dr Moestopo yang dirilis pada 2019 menunjukkan sumber informasi pertama responden adalah Media online sebesar 26,7 persen.
BACA JUGA: Yasonna: Internet Bisa Menyatukan Masyarakat dan Memecah Belah
"Selanjutnya, masyarakat akan mengkroscek kebenaran media informasi ke online dan baru ke televisi," ujar Hendry dalam webinar Hari Pers Nasional yang bertajuk Regulasi Negara Dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstreaming di Era Disrupsi Medsos, Kamis (4/2).
Pada dasarnya media sosial bukanlah produk jurnalistik sehingga informasinya rawan terkena UU ITE dan dewan pers.
"Dalam kondisi tertentu dewan pers menetapkan produk medsos sebagai karya jurnalistik. Dasarnya bab 1 pasal 1 UU Pers butir 1," ucap Hendry.
Adapun isi yang tertuang pada bab 1 pasal 1 UU Pers berbunyi, adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnaslitik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan.
Sementara, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dia menambahkan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh media sosial itu.
"Pertama media sosial tersebut berbadan hukum Indonesia, atau pembuat informasi adalah wartawan aktif yang ditandai dengan kartu pers, keanggotaan di organisasi, atau sertifikat kompetensi," jelasnya.
Selanjutnya, media sosial tersebut merupakan akun resmi media massa, sehingga menjadi perpanjangan produk jurnalistik dari media tersebut kepada masyarakat.
BACA JUGA: Mensesneg Tegaskan Presiden Jokowi Tak akan Balas Surat AHY
"Sejauh ini khususnya insitusi polri menghargai sikap dewan pers, tetapi sebaiknya ada peraturan tertulis tentang media sosial sehingga ada dasar atas pendapat ahli pers atas kasus yang dilaporkan," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News