KKP Sertifikasi 47 Bidang Tanah di Pulau-pulau Kecil dan Terluar

02 Februari 2021 18:20

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan program sertifikasi hak atas tanah di pulau-pulau kecil dan terluar (PPKT).

Hingga 2020, KKP telah mensertifikasi sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya.

Dirjen PRL TB Haeru Rahayu mengatakan program sertifikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGAKKP Lepasliarkan 89 Ribu Benih Lobster Hasil Sitaan di Sumbar

Selain itu, sertifikasi PPKT juga untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” ujar Tebe di Jakarta.

Tebe menjelaskan bahwa penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatarbelakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan. 

Terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.

Hal tersebut diperkuat oleh adanya beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil, seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh Warga Negara Asing (private island), kerusakan lingkungan, serta konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya.

Kemudian terdeteksi pula aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging, serta penyelundupan orang dan barang di PPKT.

“Sebagai bentuk antisipasi dan solusi bagi permasalahan tersebut, KKP sejak 2017 telah melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan pada 2020, sertifikasi hak atas tanah dilakukan di Pulau Rangsang seluas 8.924 meter persegi dan Pulau Bertuah seluas 40.000 meter persegi.

Lalu, di Pulau Sabu 115.190 meter persegi dan Pulau Rusa seluas 1.000 meter persegi.

BACA JUGAKKP Tanam Ribuan Karang Hias Hasil Sitaan di Perairan Lombok

“Untuk sertifikat-sertifikat Hak Pakai atas tanah di Pulau Sabu sebanyak 2 bidang, yaitu bidang pertama seluas 99.500 meter persegi di Desa Dainao serta yang kedua seluas 15.690 meter persegi di Desa Waduwulla,” tukas Yusuf.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co