GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berhasil menangkap dua pelaku pengeboman ikan di Biak-Papua, Jumat (29/1/2021).
Penangkapan itu dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional. Pelaku dilaporkan ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota.
BACA JUGA: Aksi Irjen Fadil Imran Top, Warga Jakarta Harus Patuh
“Aparat kami di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan,” ucap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima GenPi.co, Senin (1/2/2021).
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49 tahun) ditangkap saat Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 sedang melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi masyarakat.
Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kacamata selam, dan ikan hasil pengeboman.
Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP.
Berkat informasi dari masyarakat, aparat dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.
“Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata dia.
Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto menambahkan tantangan pemberantasan kasus destructive fishing ini memang sedikit berbeda dibanding illegal fishing.
BACA JUGA: Perlintasan KA Lenteng Agung Jadi Spot Ikonik di Jakarta Selatan
Pasalnya, praktik tersebut sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.
“Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan serta keterangan. Itu memerlukan waktu,” tutur Eko.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News