GenPI.co - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di 2021. Ada banyak tunjangan yang didapatkan, mulai dari tambahan tunjangan, gaji ke-13, THR utuh tanpa potongan, dan rencana perubahan komponen gaji PNS hingga pensiunan.
Rencananya, pemerintah akan merombak sistem dana pensiun dari skema pay as you go menjadi fully funded. Berikut ini sederet rezeki nomplok untuk PNS.
BACA JUGA: Jokowi Kerek Tunjangan Fungsional PNS, Akademisi: Cuma Kemenkeu?
1. Tambahan tunjangan
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 3/2021, Perpres 4/2021. Perpres 5/2021, dan Perpres 6/2021, seperti dikutip melalui laman Sekretariat Negara. Ada empat jabatan fingsional yang akan mendapatkan tambahan tunjangan.
Mereka diantaranya adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
2. THR dan gaji ke-13 utuh
Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan utuh, meskipun situasi pandemi covid-19.
Adapun nama-nama yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, seluruh Prajurit TNI, Polri, Hakim, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Selain itu, Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU, serta calon PNS.
3. Gaji baru PNS
Pemerintah berencana untuk merombak komponen gaji. Penghasilan PNS nantinya akan terdiri dari banyak komponen seperti berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
BACA JUGA: Biar Adil, Said: Batalkan Kelulusan Tes CPNS 2013 dari Honorer K2
4. Pensiun PNS gajinya lebih besar
Skema perubahan pensiunan untuk PNS masih menunggu penyelesaian pembahasan Peraturan Pemerintahan (PP). Perubahan skema saat ini yaitu Pay As You Go menjadi Fully Funded.
Perubahan tersebut sebagai langkah memberikan uang pensiun lebih besar kepada mereka yang sudah habis masa kerjanya.
Seperti diketahui, saat ini anggaran APBN untuk pembayaran pensiunan mencapai Rp 120 triliun. Pembayaran pensiunan itu diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.
Nah, sistem Fully Funded uang pensiunan yang diterima PNS lebih besar karena dikenakan persentase dari take home pay (THP). Sehingga uang yang diterima akan lebih besar jumlahnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News