GenPI.co - Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan proses fit and proper test terhadap calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, akan diberlakukan pembatasan jumlah anggota DPR yang hadir dalam uji kelayakan.
BACA JUGA: Calon Kapolri: Deretan Fakta Listyo Sigit Menuju Tri Brata 1
Tidak hanya itu, pembatasan juga berlaku kepada pendamping calon Kapolri.
"Ada batas maksimal bagi anggota DPR yang hadir fisik maupun peserta fit and proper test," kata Dasco, Selasa (19/1/2021).
Dasco menjelaskan juga menjelaskan mekanisme uji kelayakan yang akan ditentukan oleh Komisi III DPR-RI.
Penentuan layak dan tidaknya calon Kapolri juga akan ditentukan oleh Komisi III.
"Calon tunggal Kapolri bukan sekali terjadi, tetapi sudah beberapa kali. Proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DPR," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengajukan satu calon Kapolri, yakni Komjen Listyo Sigit Prabowo ke DPR.
BACA JUGA: Calon Kapolri, DPR Pertimbangkan Kontak Virtual Keluarga Listyo
Komjen Listyo Sigit ditunjuk untuk menggantikan Jenderal Idham Azis yang menjabat Kapolri sejak 1 November 2019 dan akan memasuki usia pensiun pada Februari 2021.
DPR RI juga telah menerima Surat Presiden tentang nama calon Kapolri dengan nomor: R-02/Pres/01/2021. Surpres tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Sementara itu, DPR-RI memiliki waktu 20 hari untuk menindaklanjuti, terhitung sejak Surpres diterima oleh DPR.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News