Hak Korban Kecelakaan KMN Berkah Abadi Terpenuhi, Ini Rinciannya

17 Januari 2021 22:42

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memenuhi hak awak kapal perikanan KMN Berkah Abadi yang mengalami kecelakaan di perairan Jepara.

Hak tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja untuk dua orang awak kapal perikanan selamat dan santunan jaminan kematian untuk keluarga awak kapal perikanan yang meninggal dunia.

BACA JUGA: Keselamatan Kapal, KKP Jalin Kerja Sama dengan Jepang

Asuransi wajib dimiliki oleh awak yang merupakan tanggung jawab dari perusahaan atau pemilik kapal perikanan. Hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerja laut antara awak dengan pemilik kapal atau perusahaan perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini, mengatakan bahwa perjanjian kerja laut menjadi salah satu syarat kapal perikanan dapat melakukan aktivitas penangkapan ikan.

"Kalau semua sudah lengkap, baru surat persetujuan berlayar diterbitkan dan kapal boleh melaut. Kita terus kawal dan dorong perusahaan perikanan menerapkan hal ini sebagai salah satu upaya agar taraf hidup awak kapal perikanan menjadi lebih baik," kata dia dalam keterangan resmi KKP.

Sementara itu, implementasi perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk pelaksanaan sistem hak asasi manusia pada usaha perikanan tangkap.

Hal tersebut bertujuan agar awak kapal perikanan mendapatkan kesejahteraan serta jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Terlepas dar itu, Zaini turut mengucapkan duka cita atas insiden kecelakaan laut KMN Berkah Abadi. Dia berharap agar pemenuhan hak awak kapal perikanan dapat segera diproses, serta korban hilang dapat segera ditemukan.

"Bekerja di laut sebagai nelayan memang memiliki risiko yang tinggi. Untuk itu, sejak diterbitkannya UU Perlindungan Nelayan, KKP semakin gencar mendorong agar para nelayan memiliki asuransi sebagai payung perlindungan jiwa," tuturnya.

Dirinya juga berharap kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk menyelidiki penyebab kecelakaan laut ini, agar dapat diperbaiki dan kejadian serupa tak terulang lagi di masa mendatang.

BACA JUGA: Menkes Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSUD Sulawesi Barat

Diketahui, insiden KMN Berkah Abadi terjadi akibat bertabrakan dengan kapal tanker tujuan Surabaya, Minggu (10/1/2021) lalu.

Akibatnya, KMN Berkah Abadi mengalami kebocoran pada haluan depan bagian kiri yang menyebabkan kapal tenggelam.

Hingga saat ini, tim gabungan SAR masih mengupayakan pencarian 12 awak kapal perikanan yang dinyatakan hilang.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co