GenPI.co - Indonesia resmi menjalankan program vaksinasi Covid-19, dengan menggunakan vaksin Sinovac.
Vaksinasi pertama sudah dilakukan pada Rabu (13/1) dan Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin.
BACA JUGA: Vaksin Sinovac Teruji Minim Efek Samping, Tokcer dan Halal
Selanjutnya, vaksin akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia secara bertahap.
Vaksin Sinovac sendiri telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk selengkapnya, yuk simak 5 fakta soal vaksin Sinovac.
1. Sudah dapat izin dari BPOM
Vaksin Sinovac sudah mendapatkan izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam bentuk emergency use authorization (EUA) pada Senin (11/1).
Dua hari setelah izin BPOM keluar, Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac pada Rabu (13/1).
2. Efikasi 65,3 persen
Berdasarkan analisis interim hasil uji klinis di Bandung, efikasi vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen.
Angka tersebut berarti vaksin Sinovac menunjukkan harapan untuk bisa menurunkan kejadian penyakit Covid-19 hingga 65,3 persen.
Angka tersebut juga sudah memenuhi persyaratan dari organisasi kesehatan dunia WHO, yakni di atas 50 persen.
3. Imunogenesitas 99,23 persen
Berdasarkan uji coba yang dilakukan di Bandung, tingkat imunogenesitas vaksin Sinovac sampai 3 bulan setelah penyuntikan adalah sebesar 99,23 persen.
Imunogenesitas sendiri merupakan kemampuan untuk membentuk antibodi yang berfungsi membunuh dan menetralkan virus.
4. Efek samping
Berdasarkan hasil pemantauan, vaksin Sinovac bisa memberikan sejumlah efek samping ringan hingga sedang. Efek samping lokal di antaranya nyeri, indurasi atau iritasi dan kemerahan.
Selain itu, ada juga efek samping sistemik, seperti nyeri otot, kelelahan dan demam.
BACA JUGA: Jaminan Vaksin Sinovac Halal, MUI Pusat dan Daerah Satu Suara
5. Sudah dinyatakan cuci dan halal oleh MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac pada Jumat (8/1) lalu.
Komisi fatwa MUI menyepakati bahwa vaksin tersebut suci dan halal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News