GenPI.co - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin AF, membeberkan alasan mengenai fatwa wajib vaksin tak jadi diterbitkan.
Menurut Hasanuddin, diterbitkannya emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang menandakan vaksin tersebut aman untuk digunakan.
BACA JUGA: Harap-harap Cemas Ahli Epidemiologi soal Vaksin, Ada Apa?
Namun, EUA ini juga menjadi indikator bahwa vaksin tersebut terbit bukan dalam keadaan normal, melainkan keadaan darurat.
“Jadi, singkatnya kebolehannya itu dalam keadaan darurat,” ujar Hasanuddin kepada GenPI.co, Rabu (13/1/2021).
Oleh karena itu, Hasanuddin menilai pemberian fatwa wajib vaksin dirasa belum terlalu penting untuk diterbitkan.
Sebab, izin vaksin yang tersedia sekarang terjadi dalam keadaan darurat.
“Dikhawatirkan setelah dikeluarkan fatwa wajib, kemudian ada efek samping tertentu. Nah, nanti, kan, fatwanya yang bermasalah,” katanya.
Ketua Komisi Fatwa MUI ini juga menyoroti keefektifan vaksin Sinovac yang masih berada di kisaran 60 persen.
BACA JUGA: Vaksinasi Tahap Pertama, Jokowi Dikejar Deadline
Keefektifan vaksin Sinovac memang sudah di atas dari rekomendasi WHO, tetapi masih belum terlalu tinggi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News