Putusan Praperadilan HRS Sudah Final, Proses Hukum Berlanjut!

13 Januari 2021 07:45

GenPI.co - Permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sah ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Hakim Akhmad Sahyuti. 

BACA JUGA: Akademisi Top Bongkar Fakta Habib Rizieq, Ternyata Mengerikan 

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab. 

"Dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," kata Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Hengky menyebutkan, proses hukum selanjutnya dari penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara.

"Diteliti oleh JPU untuk selanjutnya disidang," ujarnya.

Hengky mengungkapkan, ditolaknya permohonan praperadilan merupakan bukti bahwa Polda Metro Jaya sudah bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP," sebut Hengky. 

BACA JUGA: Pendukung Habib Rizieq Pasrah, Lemah Tak Berdaya

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020 lalu. 

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab pada Minggu (13/12). (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co