GenPI.co - BP Tapera bersiap mengembalikan dana Taperum PNS pada minggu ini.
Hal itu telah diumumkan di laman Tapera, yaitu melalui Pengumuman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 yang diteken Direktur Operasi Pengerahan Dana, Budi Santoso.
BACA JUGA: Diungkap Sumber Tepercaya Jadwal Seleksi CPNS 2021, Bentar Lagi!
“Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021,” kata Budi Santoso seperti dikutip dari pengumuman tersebut.
Pengembalian data Taperum bagi PBS pensiun tersebut dilakukan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.
Bagi ahli waris PNS pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya dilaksanakan bekerja sama dengan perbankan, kementerian/lembaga dan institusi terkait lainnya.
Namun pengembalian dana Taperum tersebut tidak otomatis diperoleh oleh semua pensiunan PNS.
“Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020,” ujar Budi.
BACA JUGA: Tak Hanya PPPK! Seleksi CPNS Guru Tetap Ada, Tapi…
Seperti diketahui, BP Tapera adalah badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.
Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.
Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018, seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019.
Adapun dana Taperum yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.
Dengan begitu, pengembalian dana Taperum yang digelontorkan pada pekan ini bagi PNS pensiun dan ahli waris yang belum menerimanya.
Mereka adalah PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News