GenPI.co - Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi Covid-19 secara bertahap selama 15 bulan ke depan.
Rencananya, proses vaksinasi akan dimulai pada bulan ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat.
BACA JUGA: Warga DKI Wajib Divaksin Covid-19, Kalau Menolak Didenda Rp5 Juta
Selain memastikan keamanan dan efektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Berdasarkan uji klinis yang sedang dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran, efek samping yang ditemukan dari vaksin hanya berupa reaksi ringan, seperti nyeri pada tempat suntikan.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin.
“Saya juga pastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM,” kata Siti dalam siaran pers, Jumat (8/1).
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Prof. DR. Dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K) menjelaskan bahwa vaksin memang bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan.
Lebih lanjut, Hindra menyatakan pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah .
Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, berikut skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan yang disiapkan pemerintah:
1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.
3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Ahli Ungkap Batas Waktu Vaksin Covid-19, Ini Katanya
4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.
Nantinya, jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus tersebut akan segera diinvestigasi oleh pihak terkait. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News