GenPI.co - Ada kabar gembira buat kamu yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), karena sekarang tidak perlu bayar alias gratis.
Aturan baru ini sudah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
BACA JUGA: Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diperpanjang Lagi
Namun, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara gratis hanya berlaku untuk beberapa golongan saja.
Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
Layanan gratis ini juga berlaku untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan serta pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah.
Di dalam pasal 1 PP tersebut dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia di antaranya Pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM dan Penerbitan STNK.
Kemudian, dalam pasal 7 dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," demikian tulis PP itu.
Selain itu, disebutkan pula bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BACA JUGA: STNK Akan Berubah Jadi Kartu Seperti SIM, Ini Kelebihannya
Lebih lanjut, besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News