Hakim Tolak Mentah-mentah Permintaan Kuasa Hukum Rizieq di Sidang

05 Januari 2021 08:35

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta supaya kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan gugatan peradilan. 

Hal ini disampaikan kepada hakim di ruang sidang gugatan peradilan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

BACA JUGAHabib Rizieq Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Pasalnya, kuasa hukum Rizieq melakukan permintaan kepada pihak Pengadilan Negeri untuk membuat surat yang ditujukan pada pihak kepolisian. 

Hal tersebut karena Rizieq menyandang status tersangka melanggar protokol kesehatan, dan masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sedangkan, untuk sidang perdana yang dilakukan pada Senin, 4 Januari 2021 dilakukan tanpa kehadiran Rizieq karena masih menjalankan pemeriksaan.

"Agar bisa hadir di sini, kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk pemohon prinsipal karena saat ini sedang ditahan," ucap salah satu tim kuasa Hukum Rizieq di hadapan Hakim.

BACA JUGAKetat Banget! 3 Titik Pengamanan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Walau sudah melakukan permintaan secara khusus, hakim tegas menolak permintaan tersebut. 

Hakim Akhmad Sahyuti mengatakan, persidangan dapat tetap berjalan walau hanya ditemani oleh pengacara saja. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co