GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa penerimaan guru lewat jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditiadakan.
Mulai 2021, penerimaan guru akan dilakukan lewat jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Guru Agama Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Tokoh PKB Heran
Hal tersebut dia sampaikan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN-RB, baru-baru ini.
“Menteri PANRB, Menteri Dikbud, dan kami sepakat untuk guru akan beralih menjadi PPPK. Jadi, bukan CPNS lagi,” ujarnya.
Bima memaparkan bahwa ke depannya, pemerintah tak lagi menerima guru dengan status PNS.
Alasannya, para guru dengan status PNS biasanya akan mengajukan permohonan untuk pindah lokasi setelah 4 hingga 5 tahun bertugas.
“Setelah mereka bertugas 4 tahun sampai 5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” ungkap dia.
BACA JUGA: Honorer Harap Bersabar, Pengajuan Formasi Guru PPPK Masih Seret
Bima mengaku pemerintah sudah 20 tahun berupaya untuk menyelesaikan permasalahan itu, tapi tak kunjung selesai.
“Tapi, masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan sistem penerimaan guru secara CPNS. Oleh karena itu, sistem ini kami ubah,” katanya.
Tak hanya guru, kebijakan tersebut juga berlaku bagi para tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, dan penyuluh, akan berstatus PPPK.
Menurut Bima, sistem PPPK untuk pelayanan publik sudah banyak diterapkan di negara-negara lain.
“Sebenarnya, banyak negara maju yang menerapkan sistem PPPK untuk pelayanan publik. Jumlahnya bahkan 70 persen dibandingkan dengan PNS,” pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News