GenPI.co - Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
BACA JUGA: 3 Kunci Bangkitkan Pariwisata Daerah di Indonesia, Apa Saja?
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengungkapkan, penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia dilakukan untuk penerbangan langsung dan transit.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia, Azril Azahari mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sudah tepat untuk menjaga keselamatan rakyat.
"Saat ini penting memiliki prinsip 'keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi' maka tidak ada salahnya destinasi pariwisata ditutup sementara," Azril kepada GenPI.co, Sabtu (02/01).
Lebih lanjut, Azril mengatakan bahwa pemerintah perlu memikirkan stategi baru guna meningkatkan daya tarik wisatawan untuk kembali datang ke Indonesia setelah pandemi.
Sebab, warga negara asing merupakan kunci bangkitnya sektor ekonomi dan pariwisata di Indonesia.
"Bila memang Indonesia ingin mengembalikan sektor ekonomi dan pariwisata secara cepat, memang kuncinya adalah warga negara asing," jelas Azril kepada GenPI.co beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: PHRI Sebut Strategi Sandiaga Uno untuk Memajukan Pariwisata Top!
Azril pun mengakui bahwa langkah ini memang cukup sulit, mengingat masyarakat yang sudah terbiasa untuk tidak bepergian selama pandemi Covid-19.
Namun, ia menyarankan untuk segera melakukan promosi besar-besaran setelah pandemi Covid-19 berakhir, agar pariwisata Indonesia dapat kembali bangkit. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News