Perang Makin Panas, Polri Beber Bukti soal FPI, Mengerikan

01 Januari 2021 19:28

GenPI.co - Menurut Kepala Baharkam Polri Komjen Agus Andrianto mengaku mengantongi data tentang tindak pidana yang melibatkan anggota FPI.

Menurut dia, saat ini ada 94 laporan tentang FPI di kepolisian. Selain itu, ada 199 anggota FPI yang menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana.

BACA JUGALuar Biasa, Sikap Jenderal Andika Perkasa Mengguncang Dada

Agus menambahkan, sebanyak 35 anggota FPI juga terlibat tindak pidana terorisme.

Ada juga jejak digital yang menunjukkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab berpidato dan menyebut organisasinya menyimpan senjata api dan bahan peledak.

“Artinya kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus mau kami diam saja?” kata Agus, Kamis (31/12).

Dia menilai aparat berwajib tidak bisa mendiamkan potensi ancaman terhadap negara.

“Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?” kata Agus.

Agus menambahkan, aparat berwajib mempunyai tanggung jawab melakukan antisipasi.

“Termasuk antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan,” ucap Agus.

BACA JUGABerita Top 5: Kapolri Pilihan Jokowi, Mahfud MD Kena Skakmat

Dia menjelaskan, undang-undang tidak melarang siapa pun berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Namun, kata Agus, semuanya harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co