GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam (FPI) sebagai pengganti Front Pembela Islam.
Namun, Mahfud mengingatkan organisasi baru FPI tidak melanggar peraturan di Indonesia.
BACA JUGA: Pernyataan Calon Kapolri Sangar, FPI Bisa Ambyar
"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum,” kata Mahfud, Jumat (1/1).
Dia pun menyebutkan beberapa kepanjangan dari FPI yang bisa didirikan di Indonesia.
Di antaranya ialah Front Penegak Islam, Front Perempuan Islam, dan Forum Penjaga Ilmu.
“Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud.
Dia menambahkan, pendirian Front Persatuan Islam tidak berbeda dengan organisasi pada masa lampau.
Mahfud mencontohkan Masyumi yang sempat bubar. Setelah itu muncul Parmusi, PPPO, DDII, Masyumi Baru, dan Masyumi Reborn.
PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud.
BACA JUGA: Petinggi NU Bongkar Keburukan FPI, Astaga
Contoh lainnya ialah PNI yang melahirkan PDI, kemudian memunculkan PDI Perjuangan dan Barisan Banteng MUda.
"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," ujar Mahfud. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News