GenPI.co - Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah dibubarkan oleh pemerintah. Beberapa jam setelahnya, tokoh FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada Rabu (30/12/2020).
Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean berkomentar mengenai hal tersebut, menurutnya melakukan deklarasi setelah dibubarkan sama saja dengan bentuk menantang pemerintah.
BACA JUGA: FPI Dibubarkan Ganti Nama, Logo Front Persatuan Islam Trending
"Deklarasi terhadap pendirian Ormas baru setelah Front Pembela Islam dibubarkan dan membentuk Front Persatuan Islam sebuah bentuk penentangan terhadap pemerintah," ucap Ferdinand kepada kepada GenPI.co, Kamis (31/12) Sore.
Menurut Ferdinand, bila memang ingin membentuk ormas itu kembali tentu memerlukan izin dan proses yang panjang tidak semudah yang dikatakan begitu saja.
"Kalau mau mendirikan ormas kan harus mengurus izin ke Kemendagri. Nah, di sini nanti peran pemerintah untuk menolak, tapi sepanjang memang memenuhi syarat, Ya tidak masalah dan aktivitasnya memenuhi undang-undang tidak masalah," tuturnya.
BACA JUGA: Fadli Zon Bongkar Fakta Mengejutkan, FPI Ternyata
Ia mengemukakan dalam mengambil keputusan, pemerintah agar mempertimbangkan detail tersebut.
"Apapun keputusannya pemerintah harus tegas," tumbah Ferdinand. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News