GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mewajibkan semua penumpang melakukan Rapid Antigen dengan hasil negatif untuk dapat menggunakan layanan kereta api jarak jauh.
Aturan ini berlaku selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 terhitung tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
BACA JUGA: 5 Instruksi Kesehatan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat. Apalagi kini jumlah penumpang membludak hingga 79.694 pengguna per 26 Desember 2020.
"Penumpang yang berangkat dipastikan dalam kondisi sehat berdasarkan berkas rapid antigen dengan hasil negatif dan suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu, (26/12).
Area Daop 1 Jakarta sendiri memberikan layanan Rapid Antigen tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Sejak tanggal 21 s/d 25 Desember 2020 secara total terdapat sekitar 20 ribu calon penumpang KA yang memilih melakukan Rapid Antigen di Stasiun Pasar Senen dan Gambir.
BACA JUGA: Daerah Ini Wajibkan Rapid Test Antigen atau PCR, Mana Saja?
Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Antigen di Stasiun, wajib memiliki kode booking tiket yang telah ditransaksikan lunas.
Namun, jika setelah pemeriksaan terdapat calon pengguna yang memiliki hasil tes antigen positif maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News