3 Hari Menuju 2021, Guru Honorer Siapkan Persyaratan Seleksi PPPK

28 Desember 2020 06:05

GenPI.co - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengemukakan Kemendibud menyiapkan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan PPPK pada tahun depan.

BACA JUGAYang Mau Mendaftar Jadi Guru PPPK, Simak Persyaratannya!

Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan dan jumlah guru berkompeten.

Untuk itu, pemerintah mengumumkan rencana seleksi guru PPPK pada tahun 2021, sehingga diperoleh 1 juta orang. Seleksi guru PPPK bisa diikuti oleh para guru honorer.

Dikutip dari Kebijakan Pengaan PPPK Guru 2021 yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara disebutkan akan ada pengumuman lowongan disusul dengan pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan.

BACA JUGADuh, Kebijakan Nadiem Makarim Bikin Sedih Guru Honorer Ini

Proses melamar didahului dengan mendaftar di SSCASN-PPPK, yaitu denga membuat akun, pendaftaran, dan mencetak kartu ujian. Jadi siapkan sedari awal persyaratannya.

Dirangkum dari laman menpan, berikut syarat melamar menjadi guru PPPK.

1.WNI

2. Usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.

3. Peserta yang bisa mengikuti seleksi adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik), serta lulusan pendidikan profesi guru yang belum mengajar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co