Hotel di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Malam Tahun Baru

12 Desember 2020 11:35

GenPI.co - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan tidak ada tempat usaha, hotel maupun restoran yang dibolehkan mengadakan malam tahun baru guna memutus mata rantai pandemi covid-19.

"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata pe 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Arifin di Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

BACA JUGA: Kapolda Metro Memang Top, Bakal Sikat Habis Ormas Bergaya Preman

Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya. "Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin.

Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.

Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri. Selain itu, untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.

menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan perturan daerah tentang PSBB.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggara PSBB di masa transisi. Hingga kini tercatat ada 201 restoran yang ditutup selama 1x24 jam, dan 215 restoran yang didenda.

BACA JUGA: JK Marah Besar dengan Habib Rizieq, Ternyata...

"Saya tegaskan Satpol PP enggak akan pernah kendur, Tidak akan pernah lelah mengawasi bersama unsur TNI dan Kepolisian," kata Arifin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co