Miris! Kasus Perdagangan Anak di Indonesia Sudah di Level Darurat

10 Desember 2020 16:50

GenPI.co - Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan kondisi perdagangan anak di Indonesia sudah dalam tahap memprihatinkan.

“Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya mengamankan sepuluh anak di bawah umur dalam kasus prostitusi berkedok pekerjaan kafe yang direkrut melalui lowongan kerja di media sosial,” kata Ai.

BACA JUGALagi! Pelajar Meninggal Akibat Belajar Daring, Ini Tanggapan KPAI

Menurut Ai, perdagangan manusia merupakan kasus kriminalitas yang tidak pernah terlihat dengan jelas bentuk kejahatannya, bahkan seolah-olah tidak ada.

“Tidak ada yang tahu ketika seseorang sedang direkrut untuk bekerja. Bentuk rekrutmennya pun saat ini lewat media sosial yang sulit dilacak oleh kepolisian,” papar Ai dalam Webinar bertajuk Stop Trafficking, Tugas Kita Semua, Selasa (8/12/2020).

Per September 2020, ada 88 kasus trafficking dan eksploitasi anak yang berkedok adopsi ilegal.

“Kasus-kasus di wilayah Jabodetabek di antaranya adalah kasus prostitusi Kalibata City, perdagangan orang Kafe Kayangan, serta eksploitasi warga negara Prancis,” jelas dia.

Ai menambahkan ada beberapa faktor penyebab anak masuk ke dalam jaringan perdagangan manusia seperti iming-iming gaji tinggi, ajakan teman sebaya, tuntutan gaya hidup, hingga biro jodoh.

“Biro jodoh untuk pengantin pesanan ini berkedok pernikahan, tetapi setelah itu para korban akan dieksploitasi dan dipekerjakan,” ujar Ai.

Untuk itu, anak wajib diberikan informasi dan edukasi agar dapat secara sadar memilih pekerjaan yang benar.

BACA JUGAOrang Tua Siksa Anak saat BDR, KPAI Beri Peringatan Tegas

“Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang menjamin dan melindungi anak dan hak-hak mereka,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co