Agar Tak Ada Lagi Korupsi di Bansos, Ubah Cara Penyaluran

08 Desember 2020 14:50

GenPI.co - Pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial dalam APBN tahun anggaran 2021 yakni sebesar Rp 408,8 triliun. 

Alokasi tersebut meliputi lima program yang sudah direncanakan seperti Profram Keluarga Harapan (PKH, Kartu Prakerja, Kartu Sembako, Bansos Tunai dan BLT Dana Desa.

BACA JUGA: Modus Menteri Sosial Juliari Korupsi Bansos Mencengangkan, OMG

Bhima Yudhistira selaku Ekonomi Indef menyarankan untuk memerhatikan bentuk bansosnya.

"Kita harus tahu selain jumlah anggaran yang besar, tetapi juga bentuk anggaran itu disalurkan dengan tepat," kata Bhima kepada GenPI.co, Senin, (7/12).

Menurut Bhima, bila berkaca pada penyaluran untuk program perlindungan sosial tahun 2020, penerima bansos justru belum merata. 

Terlebih, dengan adanya kasus penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi tersangka korupsi dana bansos.

“Berkaca dari tahun lalu, jangan sampai penerima Bansos itu double. Sementara ada yang belum menerima juga," tambah Bhima.

BACA JUGA: KPK Tangkap Pejabat Kemensos Terkait Bansos Covid-19

Bhima menyarankan, pemerintah harus mengubah bentuk penyaluran seperti pengadaan barang atau sembako dengan melalui bantuan tunai.

"Dua cara yang saya sarankan untuk pemerintah, pertama penyaluran berupa uang, sehingga bisa lebih mudah dilakukan pengawasan. Karena data terekam di perbankan setiap di transfer,” tambahnya.

Selain itu, bentuk tunai atau transfer menurutnya, disesuaikan dengan kebutuhan rakyat miskin membeli sembako.

"Terpenting rakyat miskin sesuai untuk membeli sembako dibandingkan mendapatkan paket," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co