GenPI.co - Pada hari ini, 29 November, para pegawai negeri sipil berbahagia.
Pasalnya pada hari ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) HUT ke-49.
BACA JUGA: Masih Pandemi, Jokowi Minta Libur & Cuti Akhir Tahun Dipangkas
Korpri didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Adapun Korpri merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.
Dilansir dari laman bone.go.id, tema pada peringatan HUT ke-49 Korpri Tahun 2020 adalah ” Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa.”
Dikemukakan tugas dan tanggung jawab seorang PNS tidak ringan, terlebih di era keterbukaan informasi.
Para ASN dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal.
BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Strategi Gas dan Rem Jangan Sampai Kendur
Sinergi yang tercipta antara pegawai dan masyarakat sangat penting guna mempercepat pembangunan di segala bidang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News