GenPI.co - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sedang dibahas DPR.
Pembahasan RUU ini pun mendapat respons keras dari penjual minuman alkohol tradisional.
BACA JUGA: RUU Minol Mengancam Sektor Pariwisata
Sejumlah penjual arak di Blora, Jawa Tengah, menolak RUU Minol tersebut. Salah satunya berasal dari penjual arak berinisial AB.
Pria yang sudah menjual arak selama 15 tahun tersebut menilai RUU Minol dapat mematikan ekonomi penjual arak.
Oleh karena itu, menurutnya RUU ini tak perlu dibahas lagi.
"Ada-ada saja ya. Tentu saya menolak, kalau ini (minuman alkohol) dilarang, ekonomi saya, para penjual arak jelas mati. Nggak perlu lah dibahas," kata AB saat dihubungi GenPI.co, Minggu, (15/11/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh penjual arak berinisial CK. Menurut dia, RUU Minol akan membuat minuman tradisional seperti arak punah.
"Minuman ini (arak) sudah ada sejak zaman dahulu. Kalau dilarang, bisa punah. Enggak ada yang kenal lagi sama minuman tradisionalnya sendiri" kata CK.
CK pun berharap RUU tersebut dievaluasi lagi. Sebab, banyak kehidupan orang yang bergantung pada minuman tersebut.
Diketahui, saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol.
BACA JUGA: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Buat Pencinta Minol Waspadalah!
RUU tersebut mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News