Publik sempat dihebokan dengan seorang TKA China yang bekerja di Cianjur yang diketahui memiiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Ternyata kewajiban WNA untuk memiliki e-KTP telah diatur dalam Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berarti aturan soal kewajiban WNA memiliki e-KTP itu sudah berlaku sekitar 5 tahun. Namun dengan beberapa syarat yang ketat.
Aturan mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP ada di Pasal 63 seperti :
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Namun Kementerian Dalam Negri atau Kemendagri yang dilansir dari beberapa sumber meminta pencetakan e-KTP bagi WNA yang telah mengantongi izin tinggal akan ditunda hingga melewati masa pencoblosan pemilu 2019 sehingga bagi WNA yang telah memiliki e-KTP tidak mendapatkan hak di pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News