GenPI.co - Ratusan warga Tangerang geruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa.
Ratusan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Tangerang utara menanyakan kelanjutan permasalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah di wilayah mereka.
BACA JUGA: UMP Tak Naik, Buruh Siapkan Perlawanan
Namun, setelah 60 hari lebih, masyarakat Tangerang belum juga memperoleh kabar baik dari pihak BPN.Aksi kali ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya.
Di mana, dalam aksi unjuk rasa dua bulan lalu, pihak BPN meminta waktu 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan NIB tersebut.
Bahkan warga berencana mengadu permasalahan NIB ini kepada Presiden Joko Widodo apabila tidak menemukan titik terang di Pemerintah Kabupaten Tangerang dan ATR/BPN.
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Kembalikan NIB Kami. Copot Kepala Kantor BPN'. Ada pula yang membawa spanduk bertuliskan Usut Tuntas Mafia Tanah, Rakyat Menderita Mafia Tanah Bahagia, Semoga BPN Dapat Hidayah, Kembalikan Hak Kami dan masih banyak lagi.
Setelah kurang lebih 1 jam lamanya berorasi, perwakilan warga kemudian diterima oleh pihak BPN.
Salah satu pengunjuk rasa, Heri Hermawan mengatakan, masyarakat yang hadir aksi kali ini berasal dari Kecamatan Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk dan Kecamatan Kosambi.
Dia mengatakan, masyarakat di (Tangerang) Utara tidak pernah merasa menjual tanah miliknya. Akan tetapi, ketika hendak menjual status tanahnya telah berubah kepemilikan menjadi nama orang lain.
"Anehnya, semua NIB selalu atas nama Vreddy, dari semua bidang tanah yang bermasalah. Apakah setiap orang tidak memiliki batasan maksimum terkait penguasaan bidang tanah," kata Heri, Selasa (27/10).
Menurut Heri, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2016, setiap orang hanya boleh menguasai bidang tanah sebanyak 20 hektare sampai dengan 25 hektare lahan kosong.
"Kami semua tidak pernah jual tanah. Tapi kenapa tiba-tiba, NIB kita sudah atas nama orang lain. Dan selalu namanya Vreddy. Bukankan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 itu ada batasan maksimum," tanyanya di depan pegawai ATR/BPN.
Heri pun meminta, agar pihak BPN menghentikan aktivitas permohonan NIB di lahan yang bermasalah ini.
"Bukannya dihentikan, justru sebagian bidang tanah yang bermasalah ini malah sudah jadi sertifikat hak milik (SHM)," tuturnya.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Gembong mengaku bahwa pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan permasalahan ini.
BACA JUGA: Punyak Elektabilitas Tinggi, Ganjar Pranowo Dielus PKS
Gembong juga menyebut akan menghentikan permohonan NIB atas nama oknum tersebut. Sementara terkait munculnya SHM, pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Kami sudah bekerja selama ini. Kami sudah menghentikan permohonan NIB di Salembaran, milik bapak Heri. Kami juga akan melakukan hal yang sama dilokasi lainnya yang ada masalah," jelasnya.
Gembong berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan NIB tersebut dalam waktu dekat ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News