Kartu Elektronik JakCard Sudah Bisa Digunakan Untuk Bayar Tol

24 Oktober 2020 04:20

GenPI.co - Kartu elektronik JakCard sudah dapat digunakan untuk transaksi non tunai di beberapa ruas tol. Kartu yang ditertibkan oleh Bank DKI tersebut mulai berfungsi hari ini, pukul 00.00 WIB.

"Penggunaan JakCard bisa dilakukan oleh BUJT seperti PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Marga Lingkar Jakarta, PT Jakarta Lingkar Baratsatu dan PT Hutama Karya," kata Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, (23/10)

BACA JUGA: Terapkan PSBB: Jalan Tol Lengang Banget, PUPR Ungkap Buktinya

Sebelumnya pada 17 Agustus lalu, kartu elektronik itu sudah bisa digunakan di ruas tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit) dan ruas Jagorawi. 

Mendatang, Jakcard dapat digunakan di 18 Gerbang Tol (GT) ruas tol Jakarta-Tangerang, 12 GT Ruas Tol Soedijatmo, 17 GT Ruas JORR E1, E2, E3, 6 GT Ruas JORR W2S dan Pondok Aren-Ulujami, 15 GT Ruas JORR S, 7 GT JORR W1, dan 9 GT JORR W2U.

BACA JUGA: Mau Daftar Kartu Prakerja? Mohon Sangat Waspada

"Dengan masuknya JakCard untuk pembayaran tol, di beberapa area tentu saja memberikan tambahan alternatif uang elektronik yang bisa digunakan pengguna jalan sehingga transaksi semakin mudah," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co