Pegawai Pabrik yang Langgar Protokol Kesehatan Perlu Kena Sanksi

26 September 2020 22:30

GenPI.co - Perusahaan di kawasan industri perlu membuat kebijakan tegas untuk mencegah kasus covid-19. Misalnya, memberikan sanksi bagi karyawan yang terbukti melanggar protokol kesehatan. 

BACA JUGA: Pemda Harus Mewaspadai Munculnya Klaster Pengungsian

Perilaku karyawan yang tidak mematuhi bisa dikenakan sanksi. Kalau industri jadi klaster yang rugi juga karyawannya.

"Mereka bisa terancam kehilangan pekerjaan akibat pabrik tidak beroperasi," ujar Tim Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dr. Djazuli Chalidyanto, Jumat, (25/9/2020). 

Djazuli menyebutkan selain memberi sanksi, pengendalian covid-19 di kawasan industri perlu melihat tiga tahapan.

Pertama, saat karyawan datang ke pabrik. Kedua, di dalam industri saat melakukan kegiatan. Ketiga, saat pulang ke rumah. 

Di dalam industri itu, kata Djazuli, termasuk pengawasan dan pengendalian longgar sehingga potensi penularan makin terbuka. Hal ini yang membuat terbentuknya klaster pabrik. 

BACA JUGA: Klaster Penularan Covid-19 Meningkat, Apa Penyebabnya?

"Bisa juga saat karyawan pulang ke rumah itu sulit dikontrol. Ini perlu diingatkan agar tidak terjadi penularan. Karena bisa jadi itu bukan dari industri tapi saat mereka pulang, di kendaraan, atau di rumah," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co