GenPI.co - Kasus Covid-19 di Jakarta yang melonjak membuat Gubernur Anies Baswedan menjalankan kebijakan rem darurat.
Dimulai pada 14 September, rem darurat berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat ini dinilai berhasil menekan laju penambahan kasus.
BACA JUGA:
Data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu, pertambahan kasus aktif COVID-19 pada 30 Agustus hingga 11 September 2020 (sebelum PSBB ketat) adalah 49 persen.
Sementara pada 30 Agustus ada kasus aktif sebanyak 7.960 dan 11 September 2020 sebanyak 11.824 (peningkatan 3.864).
Kemudian kasus aktif di Jakarta pada 23 September 2020 atau dalam 12 hari, tercatat sebanyak 13.277, mengalami peningkatan 1.453 atau 12 persen.
Meski data pada periode PSBB tetap naik, namun jumlahnya tak lagi sebelum kebijakan itu dilakukan.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia juga mengatakan bahwa pelambatan tersebut belum tuntas karena kasus aktif masih rentan kembali melonjak.
Karena itu, pengetatan PSBB perlu terus dijalankan lebih lama dengan penegakan protokol kesehatan, yakni 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) yang semakin kuat.
Anies Baswedan telah memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020.
BACA JUGA:
Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif virus corona (COVID-19) jika pelonggaran diberlakukan.
"Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan," kata Anies.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News