GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan diadakannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
KPU mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU dan dengan berlandaskan pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA: Di Single Barunya, Mahen Hadirkan Toxic Relationship
Sejumlah musisi Tanah Air pun menyoroti kebijakan KPU tersebut. Salah satunya adalah musisi Sandy Canester, menurutnya, kebijakan tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja.
"Akhirnya balik lagi keputusan yang dibuat adalah keputusan yang hanya menguntungkan satu pihak saja," ujar Sandy kepada GenPI.co melalui aplikasi konferensi video pada Jumat, (18/9) lalu.
Pria yang baru saja merilis lagu berjudul Sedih itu mengaku selama pandemi ia dan para musisi mengalami keadaan sulit. Ia dan para musisi pun berusaha bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Kurang lebih 6 bulan dalam keadaan sekarat, nggak dipikirin, akhirnya berusaha untuk survive sendiri. Begitu ada satu hal yang menguntungkan satu pihak, izinnya dibuka," jelasnya.
Menurutnya, konser saat Pilkada tetap bisa dilaksanakan. Namun, dengan tetap mengikuti keadaan saat ini, misalnya seperti konser virtual.
"Gua setuju, konsernya tetap ada, tetapi bukan konser off air. Harus sesuai dengan keadaan sekarang yang harus ketat protokol kesehatannya. Makannya yang paling tepat adalah konser virtual," jelasnya.
BACA JUGA: OMG! Agen Rahasia James Bond Ternyata Benar-Benar Ada
Setelah mendapat berbagai masukan dan tanggapan, diketahui pada Rabu, (23/9) akhirnya KPU memutuskan untuk menghapus aturan konser musik dari kampanye dalam peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa juga akan direvisi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News