Luar Biasa! Gaji Pokok Honorer K2 Lulus PPPK Lebih Besar dari PNS

18 September 2020 09:30

GenPI.co - Sekitar 51 ribu honorer K2 yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya bisa bernapas lega. 

Pasalnya saat ini Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), berencana memberikan gaji pokok PPPK lebih besar dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA: Ditolak Prabowo Subianto, Perangai Asli China Akhirnya Terkuak

Kabar tentang kenaikan gaji dan tunjangan PPPK kini sudah memasuki tahap akhir, tinggal memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga (K/L) yang terkait saja. 

Dalam hal ini, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk segera di sirkulasikan.

Kementerian PAN-RB juga berharap RPerpres tentang gaji dan tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat, agar PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.

BACA JUGA: 4 Zodiak Ini Bakal Kaya Raya, Tapi Harus Segera Berubah! 

Walaupun begitu, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu yang panjang karena ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. 

Salah satunya ialah aturan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD. 

BACA JUGA: Skakmat Anies Baswedan Bikin Istana Kelabakan

Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini bisa berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.

Oleh karena itu, berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama dengan gaji dan tunjangan yang PNS terima.

"Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda atau lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," tulis keterangan resmi Kementerian PAN-RB.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co