GenPI.co - Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan para direksi perusahaan pelat merah merekrut lima staf ahli dengan gaji fantastis.
Padahal perekonomian Indonesia saat ini disebut-sebut akan memasuki resesi.
BACA JUGA: Amarah Jenderal Andika Perkasa Ditentang Pensiunan Tentara Ini
Kebijakan Erick itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020.
Di dalam SE itu disebutkan bahwa staf ahli diperlukan untuk menunjang tugas para direksi BUMN.
Para staf ahli itu disebut bisa memberikan pertimbangan dan masukan terhadap berbagai permasalahan di perusahaan.
SE yang ditandatangani Erick juga menyebutkan bahwa staf ahli memiliki tugas dan fungsi menganalisis permasalahan secara spesifik.
Selain itu, mereka juga bisa memberikan rekomendasi penyelesaian masalah.
Mereka disebut sebagai sosok yang kompeten di bidangnya. Posisi staf ahli tersebut independen.
"Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya Iima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan," bunyi SE BUMN yang diperoleh salinannya oleh Kantor Berita Politik RMOL," Senin (7/9).
BACA JUGA: Berita Top 5: Jenderal Andika Disindir, Jokowi Diremehkan
Di dalam SE itu juga disebutkan bahwa selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.
Nantinya staf ahli yang dipekerjakan diikat dengan sistem kontrak. Gaji mereka sangat menggiurkan.
Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.
“Dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," sambung bunyi di SE tersebut.
Masa jabatan para staf ahli itu maksimal satu tahun. Masa kerja bisa diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan.
“Dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu," sambung bunyi di SE itu.
Para staf ahli itu juga tidak diperkenankan merangkap jabatan dengan posisi serupa di BUMN lain.
Mereka juga tidak diizinkan menjadi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
Mereka pun tidak diperbolehkan menjadi sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
Nantinya direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN untuk disetujui.
BACA JUGA: Top 5 Sepekan: Peluang Gatot Jadi Presiden, 4 Menteri Rawan Out
"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekenakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian akhir bunyi SE itu. (rmol)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News