GenPI.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Rekam Jejak Reza Artamevia Gunakan Narkoba, Astaga!
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
BACA JUGA: 2 Diva, Reza Artamevia dan Titi DJ Beri Kejutan di Tengah Pandemi
Berikut deretan fakta terkait penangkapan diva Reza Artamevia.
Ditangkap di restoran
Yusri mengemukakan, Reza ditangkap Kepolisian pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Polisi temukan bong di rumah Reza
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang berada di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Di dalam rumahnya yang kami temukan adalah bong. Itu sama dengan alat hisap dan juga korek api yang biasa digunakan," katanya.
Gunakan sabu selama 4 bulan
Diva Reza Artamevia mengaku sudah empat bulan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat diperiksa oleh polisi.
"RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu-sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya," kata Yusri.
Saat diperiksa oleh kepolisian, Reza mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan yang bersangkutan.
Saat dilakukan tes urine, hasil menyatakan Reza positif menggunakan sabu.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri.
Reza minta maaf
Penyanyi Reza Artamevia memohon maaf dan menyesal telah terjerat narkoba, hingga membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum.
“Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karier saya dan siapa pun yang mengenal saya,” kata Reza dalam jumpa pers di Ditresnakoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu.
Reza mengakui yang dilakukannya adalah kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya.
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya," tuturnya. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News